Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

PN Jakarta Selatan Pastikan Tak Ada Kesengajaan Bikin Sidang Mario Dandy Berlarut-larut

Djuyamto memastikan tidak ada unsur kesengajaan untuk membuat persidangan menjadi berlarut-larut.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023). 

"Ini bukan perkara yang kayak megaskandal atau apa, tetapi bisa jadi ada megaskandal. Akhirnya kan kita jadi berpikiran ke situ. Mana ada kasus penganiayaan yang sampai enam bulan," ujar dia.

Jonathan merasa ada kejanggalan dari ditundanya sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini.

"Teman-teman tadi juga pasti lihat ada yang aneh. Biasanya pengacara-pengacara berdua komplit dari awal," ujar dia.

"Seperti sudah tahu, ini sih pikiran buruk saja. Beginilah hukum di negeri ini. Kalau nggak dikawal ya tahu sendiri," tambahnya.

Sidang harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.

"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan," kata JPU di ruang sidang utama.

Jaksa pun meminta waktu satu pekan untuk menyempurnakan tuntutannya kepada Mario dan Shane.

"Untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan. Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," ujar Jaksa.

Sementara itu, Hakim memutuskan menunda persidangan pada Selasa (15/8/2023) mendatang.

"Jadi karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. (Ditunda) hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023," kata Hakim.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved