Teror Air Keras di Pulogadung
Ternyata Pelaku Penyiram Air Keras di Pulogadung Kenal dengan Korbannya, Jadi Lawan Saat Tawuran
Terungkap remaja penyiram air keras ke pelajar lain di Pulogadung, Jakarta Timur dengan korbannya ternyata saling mengenal.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
"Disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tuturnya.
Namun, karena masih berstatus anak HA tidak ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.
Melainkan ditempatkan di panti sosial untuk anak-anak berhadapan dengan hukum.
Sementara itu air keras yang disiramkan pelaku menyebabkan wajah pelaku melepuh.

Ibu korban, Rubiati mengatakan, mata sang anak mengalami luka paling parah.
Ada enam jenis obat tetes mata dan satu jenis salep yang harus digunakan korban selama masa pemulihan.
"Ada yang satu jam sekali, empat jam sekali, delapan jam sekali, 12 jam sekali. Itu hanya mata, jadi memang terus menerus. Berarti kan (lukanya) serius," kata Rubiati.
Nantinya keluarga berharap luka-luka tersebut segera pulih kembali.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.