Cek Aturan Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Umum, yang Melanggar Bisa Kena Tilang!
Simak aturan mengendarai sepeda listrik di jalanan umum, pengendara yang melanggar bisa kena tilang loh.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kendaraan sepeda listrik belakangan mulai banyak digemari masyarakat.
Selain mudah dikendarai, sepeda listrik juga tidak perlu dikayuh.
Sepeda listrik merupakan kendaraan roda dua yang digerakan dengan listrik. Modelnya yang mirip sepeda biasa ini cukup digemari mulai dari anak-anak hingga orang tua.
Sayangnya, keberadaan sepeda listrik di jalan tak jarang menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain.
Tak jarang, ditemui pengendara sepeda listrik yang ugal-ugalan di jalan umum dan membahayakn pengendara lain.
Lantas, bagaimana aturan mengendarai sepeda listrik di jalan umum?
Aturan Sepeda Listrik
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu," ujarnya, Minggu (13/8/2023).
Menurut Alfian, merujuk Permenhub tersebut, sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi.
Syarat untuk keselamatan tersebut, antara lain terdapat:
- Lampu utama
- Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang
- Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
- Sistem rem yang berfungsi dengan baik
- Klakson atau bel
- Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.
Bukan hanya kendaraan, pengendara sepeda listrik sebelum terjun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat, seperti:
- Menggunakan helm
- Minimal berusia 12 tahun
- Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang
- Tidak boleh memodifikasi daya motor, sehingga dapat meningkatkan kecepatan
- Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
"Yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi," lanjut Alfian.
Dia menambahkan, bagi pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat beroperasi.
Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.
Saat berkendara di jalan raya, pengguna wajib berada di lajur khusus.
| Viral Rombongan Moge Masuk Jalur Transjakarta, Disorot Warganet Meski Polisi Pastikan Telah Ditilang |
|
|---|
| "Ada Tugas Mendesak",Dalih Orangtua Suruh Bocah SD Bawa Sepeda Listrik saat Sekolah,Polisi Bertindak |
|
|---|
| Bocah SD Bawa Sepeda Listrik di Jalan Raya Saat ke Sekolah Ternyata Disuruh Ortu, Warganet Geram |
|
|---|
| Hulk Tebar Masalah di Jakut & Jadi Sosok Disegani di Kriminal: Ngaku Pak Ogah Tapi Andal Gasak Kabel |
|
|---|
| Cek Tilang ETLE di HUT Bhayangkara, Warga Kaget Pelat Nomornya Dipakai Pelanggar Lalu Lintas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.