Oknum Polri Terlibat Senjata Api Ilegal

Anggota Polda Metro Jaya Bripka Reynaldi Terlibat Kasus Senpi Ilegal, Kombes Hengki Tindak Tegas

Kombes Hengki Haryadi menegaskan tidak segan-segan menindak anggotanya, Bripka Reynaldi Prakoso, yang terlibat kasus peredaran senjata api ilegal.

|
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi merilis kasus penangkapan tiga oknum anggota Polri dalam kasus peredaran senjata api ilegal pada Jumat (18/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan tidak segan-segan menindak anggotanya, Bripka Reynaldi Prakoso, yang terlibat kasus peredaran senjata api atau senpi ilegal.

Saat ini, jelas Hengki, Bripka Reynaldi telah dipatsus atau penempatan khusus.

"Sekarang (Bripka Reynaldi) dipatsus," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2023).

Polda Metro Jaya kini masih terus melakukan penyelidikan. Hengki mengaku bakal menindak tegas anak buahnya jika ditemukan unsur pidana.

"Apabila pidana di depan kita, kita akan pidanakan, walaupun itu anggota Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tegas dia.

Bripka Reynaldi diamankan setelah menerima senjata dari penjual senpi ilegal.

"Terkait anggota Krimum Polda Metro Jaya Reynaldi Prakoso, itu kami yang mengamankan bersama Paminal karena yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata secara ilegal," tutur Hengki.

Selain Reynaldi, anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Bripka Syarif Mukhsin, dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra juga terlibat dalam kasus peredaran senpi ilegal ini.

Hengki juga mengungkap peran Bripka Syarif Mukhsin dalam kasus peredaran senpi ilegal ini.

Menurutnya, Bripka Syarif menjadi penghubung antara Bripka Reynaldi dengan pihak pabrik yang memproduksi senpi ilegal.

"Jadi Reynaldi pernah minta bantu buatin atau upgrade senjata dari air gun ke senjata api melalui Syarif ini.  Dihubungkan ke pabrik yang ada di Semarang," ungkap dia.

Sementara itu, Hengki membantah bahwa Iptu Yudi menjadi pemasok senpi ilegal ke karyawan PT KAI berinisial DE yang merupakan tersangka terorisme.

"Kemudian Iptu Yudi yang menjadi catatan di dalam WA yang beredar bahwa pemasok senjata api panjang itu, tidak benar ya. Pemasok senjata panjang itu sudah kami tangkap. Senjata panjang FNC dan juga G2 combat," ujar Hengki.

"Tetapi yang bersangkutan di sini ada salahnya juga. Karena yang kita tangkap target ini, karena dia tahu ditangkap oleh kepolisian, ketakutan, menitipkan senjatanya kepada anggota ini. Belum sempat dilaporkan sudah kita ambil, jadi ada pelanggarannya di sana," imbuhnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved