ASN DKI WFH, Heru Budi Klaim Kemacetan Jakarta Turun 4 Persen

Meski belum berdampak signifikan, Heru bersyukur kebijakan WFH bagi ASN DKI Jakarta yang diambilnya ini mampu memberikan dampak positif.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak kemacetan pada saat jam pulang kerja 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengklaim penerapan kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI mampu memberikan dampak positif.

Heru bilang, berdasarkan informasi dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, kemacetan di Jakarta turun 4 persen setelah aturan WFH bagi ASN DKI diterapkan.

“Dari hasil diskusi tadi pak Dirlantas bisik-bisik dampaknya untuk lalu lintas 4 persen berkurang, lumayan,” ucapnya di Balai Kota, Rabu (23/8/2023).

Meski belum berdampak signifikan, Heru bersyukur kebijakan WFH bagi ASN DKI Jakarta yang diambilnya ini mampu memberikan dampak positif.

Ia pun berharap, kebijakan WFH ini turut diterapkan oleh sektor swasta.

Bila volume lalu lintas bisa terus ditekan, diharapkan polusi udara di DKI bisa semakin membaik.

“Yang jelas Pemda DKI melakukan hal-hal yang agar semua, khususnya polusi bisa menurun, dampak 4 persen kita bisa menurun,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia pun mengajak sektor swasta turut melaksanakan WFH, khususnya saat pelaksanaan KTT ASEAN pada 5 September hingga 7 September 2023 mendatang.

“Ini panggilan negara loh bagi kita semuanya, pengorbanan, kalau dibilang untung atau enggaknya ya silakan,” tuturnya.

Sebagai informasi, aturan WFH 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini sudah diterapkan sejak 21 Agustus 2023.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023.

Berdasarkan aturan itu dijelaskan bahwa WFH 50 persen ini berlaku hingga dua bulan ke depan atau sampai 21 Oktober 2023.

Khusus saat pelaksanaan KTT ASEAN, kebijakan WFH ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved