Belum Bebas, Eks Bos Perusahaan yang Disandera Akibat Utang Pajak Ngadu ke Ombudsman dan Komwasjak

Kasus mantan bos PT KSA berinisial LSM yang berstatus sebagai tersandera karena utang pajak perusahaan masih terus berlanjut.

|
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Kuasa Hukum LSM, Wulan Arlita Puspitasari mengatakan, pihaknya telah mengadu ke Ombudsman RI agar kliennya dibebaskan. Aduan ke Ombudsman disampaikan sejak 23 Mei 2023. 

Wulan menjelaskan, LSM merupakan mantan pengurus PT KSA pada periode 2012 hingga 2018.

Sejak tahun 2018, lanjut dia, kepengurusan PT KSA telah berubah dan LSM tak lagi menjabat.

Menurut Wulan, pengurus dan pemilik baru PT KSA telah membuat pernyataan bakal bertanggung jawab atas utang-utang PT KSA termasuk utang pajak.

"Ada surat pencegahan penanggung pajak ke luar ke luar negeri tertulis nama pemilik baru sebagai penanggung pajak PT KSA. Jadi pihak KPP menyadari ini sebenarnya tanggung jawab pemilik baru," ujar dia.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Barat, Roby Eduard Sely, mengatakan bahwa upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan sebelumnya terhadap wajib pajak dan/atau penanggung pajak PT KSA.

Kuasa hukum mantan bos PT KSA berinisial LSM, Wulan Arlita Puspitasari, saat diwawancarai di kawasan Melawai, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Kuasa hukum mantan bos PT KSA berinisial LSM, Wulan Arlita Puspitasari, saat diwawancarai di kawasan Melawai, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Upaya tersebut ditempuh melalui imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga tindakan penagihan aktif represif dengan menerbitkan teguran atau memperingatkan dan memberitahukan surat paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2022, namun Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

"Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam proses penagihan aktif," kata Roby seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (14/2/2023).

Roby mengharapkan upaya hukum penyanderaan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya dan juga memberikan efek penggentar dan efek berantai terhadap wajib pajak lain dengan kasus serupa.

Pelaksanaan sandera dimulai dengan pembacaan sprindera dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Salemba sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera.

Setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan tersandera, tepat pukul 09.00 WIB proses serah terima sandera ke pihak lapas selesai dilakukan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved