Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Hal Memberatkan Shane, Rekan Mario Dandy Terbukti Terlibat Aniaya Hingga Rusak Masa Depan David
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membeberkan hal yang memberatkan vonis terdakwa Shane Lukas. Ia merusak masa depan David Ozora.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang vonis perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membeberkan hal yang memberatkan vonis terdakwa Shane Lukas. Ia merusak masa depan David Ozora.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Shane Lukas tetap berada di dalam tahanan," ucap Jaksa.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.