Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Hal Memberatkan Shane, Rekan Mario Dandy Terbukti Terlibat Aniaya Hingga Rusak Masa Depan David

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membeberkan hal yang memberatkan vonis terdakwa Shane Lukas. Ia merusak masa depan David Ozora.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang vonis perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membeberkan hal yang memberatkan vonis terdakwa Shane Lukas. Ia merusak masa depan David Ozora. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan hal yang memberatkan vonis terdakwa Shane Lukas.

Shane divonis hukuman lima tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan vonis itu digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Hal yang memberatkan, keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan.

Di sisi lain, Hakim juga mengungkap hal yang meringankan hukuman Shane Lukas.

Shane dianggap sudah mencegah Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan terhadap David meskipun terlambat.

"Terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario Dandy lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David Ozora," ucap Hakim.

Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang pleidoi dalam perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang pleidoi dalam perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Shane Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara," kata Hakim.

"Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.

Shane Lukas tampak menghela napas panjang ketika Hakim Ketua membacakan vonis. Sesekali ia juga mengusap mata dan membuka masker.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, turut hadir dalam sidang pembacaan vonis ini.

Ia duduk di barisan kursi paling depan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Jonathan mengenakan kaos hitam bergambar grup band Iron Maiden.

Dalam sidang pembacaan vonis ini, Jonathan juga didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved