Pesta Orgy di Hotel Jaksel
Dildo hingga Borgol Jadi Barang Bukti Kasus Pesta Seks di Hotel Semanggi Jaksel
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari penggerebekan pesta seks di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Keempatnya yaitu berinisial TA, JF, GA, dan YM.
"TA adalah warga Candisari, Semarang, yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," kata Bintoro.
Sementara itu, lanjut Bintoro, tersangka JF berperan mempromosikan acara pesta seks ini dan mencari peserta.
"Untuk perannya si GA dan YM, dia orang yang memposting terhadap kegiatan pesta seks ini," ujar dia.
Keempat orang itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Kemudian Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," jelas Bintoro.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.