Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kubu David Ozora Harap Hakim Pengadilan Tinggi Tambah Beban Restitusi Mario Dandy
Pihak David Ozora berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah beban biaya restitusi yang harus dibayarkan terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah beban biaya restitusi yang harus dibayarkan terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Mellisa juga berharap PT DKI memperkuat vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dalam sidang banding nanti.
"Kami berharap pengadilan tinggi akan memperkuat putusan majelis hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi," kata Mellisa kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Mellisa berpendapat, masih banyak angka yang belum dipertimbangkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat memutuskan biaya restitusi.
"Seperti proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa, sehingga sangat patut jika nilainya justru akan ditambah oleh Hakim Tinggi dalam putusan banding," ujar dia.
Selain itu, ia menyebut pihaknya memiliki hasil asesmen psikologis David dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
"Ditambah lagi ada surat hasil asesmen psikologis anak korban dri KPPPA yang belum sempat diterima oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Itu akan menjadi dokumen bukti tambahan," ucap Mellisa.

Untuk bisa membayar restitusi, Mario Dandy diperintah Hakim untuk menjual atau melelang mobil Jeep Rubicon berpelat nomor B 2571 PBP.
Mobil Rubicon itu adalah kendaraan yang digunakan Mario Dandy saat menemui David Ozora di Kompleks Green Residence, Ulujami, Pesanggrahan.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon nopol B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam, STNK atas nama Ahmad Saifuddin, berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat sidang vonis, Kamis (7/9/2023).
Di sisi lain, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora disebut perbuatan sadis dan kejam.
"Perbuatan terdakwa (Mario Dandy) sadis dan sangat kejam," kata Hakim Alimin.
Bahkan, lanjut Hakim, Mario Dandy tampak menikmati penganiayaan itu hingga melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.