Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kubu David Ozora Harap Hakim Pengadilan Tinggi Tambah Beban Restitusi Mario Dandy
Pihak David Ozora berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah beban biaya restitusi yang harus dibayarkan terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," ujar Hakim.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," imbuh dia.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.
"Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Hakim.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.