Gelar Operasi Zebra 2023, Polda Metro Jaya Kerahkan 2.939 Personel

Dalam Operasi Zebra Jaya ini, nantinya polisi juga mensosialisasikan soal uji emisi guna mengurangi polusi udara di Jakarta.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta melaksanakan apel Operasi Zebra Jaya Tahun 2022 di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Senin (3/10/2022). Rencananya, petugas menggelar operasi tersebut selama 14 hari mulai 3 hingga 16 Oktober 2022 dengan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas. 

7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia.

8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, dan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, merilis kasus pengungkapan obat terlarang dengan jumlah 37 juta 418 ribu butir di halaman Polres Jakbar, pada Rabu (3/5/2023).
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, dan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, merilis kasus pengungkapan obat terlarang dengan jumlah 37 juta 418 ribu butir di halaman Polres Jakbar, pada Rabu (3/5/2023). (Wahyu Septiana/TribunJakarta.com)

11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan.

14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved