Gelar Operasi Zebra 2023, Polda Metro Jaya Kerahkan 2.939 Personel
Dalam Operasi Zebra Jaya ini, nantinya polisi juga mensosialisasikan soal uji emisi guna mengurangi polusi udara di Jakarta.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia.
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan.
14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.