Cerita Kriminal

Kronologi Penangkapan Muncikari Mami Icha di Hotel Kemang, Diringkus Saat Jual 2 ABG Perempuan

Polisi membeberkan kronologi penangkapan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24). Ditangkap saat lagi jual 2 ABG perempuan.

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24) di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, karena diduga melakukan praktik prostitusi dengan menjual anak di bawah umur. Polisi membeberkan kronologi penangkapan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24). Ditangkap saat lagi jual 2 ABG perempuan. 

Kedua remaja perempuan itu memiliki masalah ekonomi dan terpaksa menjadi anak buah Mami Icha.

SM mengaku ingin membantu neneknya. Ia pun dijanjikan bayaran sebesar Rp 6 juta.

"SM ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya," kata Ade.

Korban DO juga baru pertama kali melakukan pekerjaan tersebut. Bedanya, ia hanya dijanjikan upah Rp 1 juta.

"DO baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," ujar Ade.

Berdasarkan hasil identifikasi polisi, anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi Mami Icha diduga mencapai 21 orang.

"Tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak melalui media sosial, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade.

Ade Safri mengungkapkan, Mami Icha mendapatkan 50 persen dari transaksi antara korban dan pelanggannya.

"Sebagian besar korban masih sekolah," ungkap dia.

Mami Icha kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ia dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, Mami Icha juga dikenakan Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved