Sederet Larangan Bagi ASN dalam Pemilu 2024, Dilarang Like dan Komen Unggahan Capres dan Cawapres?
Berikut ini simak sederet larangan bagi ASN dalam Pemilu 2024. ASN dilarang like, komen, dan share unggahan Capres dan Cawapres?
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak sederet aturan bagi ASN dalam Pemilu 2024, apa saja?
Beredar aturan yang menyebutkan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menyukai dan memberikan komentar pada unggahan Capres dan Cawapres 2024.
Baru-baru ini muncul unggahan terkait aturan yang melarang ASN baik PNS dan PPPK memberikan 'like' dan komentar pada unggahan peserta Pemilu 2024.
Hal itu tidak lain ditujukan untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN).
Informasi tersebut juga diunggah dalam akun Instagram @mood.jakarta pada Minggu (24/9/2023).
"ASN dilarang like dan comment di medsos peserta Pemilu 2024, juga capres/cawapres," tulis unggahan tersebut.

Lantas, benarkah ASN tidak boleh menyukai dan memberi komentar pada unggahan Capres dan Cawapres 2024?
Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengkonfirmasi, ASN dilarang untuk memberikan dukungan mereka dalam bentuk apapun untuk peserta pemilu 2024.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pasal 1 Ayat 5 dijelaskan manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (25/9/2023).

Sementara itu, pada Pasal 9 Ayat 2 juga disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
"Jadi sudah jelas dalam penjelasan saya di atas, kalau ada ASN yang like apakah dia netral? Tidak kan," terang Nur Hasan.
Kemudian, dalam Pasal 87 Ayat 4 huruf c disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Larangan Bagi ASN dalam Pemilu
Kisah PNS Rosma, Ngaku Uang Rp210 Juta Hilang Ternyata Fiktif Bohongi Polisi, Ada Temuan Bikin Malu |
![]() |
---|
Wanita Rambut Pirang Berseragam PNS Pemkab Grobogan Bikin Heboh, Ternyata Cuma Demi Konten Medsos? |
![]() |
---|
Janggal Pria Berbaju PNS Minta THR di Bekasi, Tanda di Tangan Disorot,Bupati Ade Kunang Turun Tangan |
![]() |
---|
Pengumuman! THR PNS hingga TNI-Polri Cair Mulai Pekan Depan, Berapa Besarannya? |
![]() |
---|
Pegawai Pemerintah Non-ASN Harap Kejaksaan Buka PPPK Formasi Teknis Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.