Gak Perlu Tunggu Resign, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online

Berikut ini simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan meski status masih pekerja aktif, enggak perlu nunggu resign atau pensiun.

Editor: Muji Lestari
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Simak 4 cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat online. Simak cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan meski status pekerja masih aktif. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi kamu yang ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, kini tidak perlu menunggu resign.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kini tidak perlu resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerhaan bisal dilakukan kapan saja dan dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif.

Namun, perlu dicatat, pencairan dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen. Untuk pencairan sebagian 30 persen bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit.

Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.

Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja?

Kriteria untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT. Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Usia Pensiun 56 Tahun
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen.

Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagarkerjaan

Berikut ini syarat serta cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
  6. NPWP (jika ada).

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

  1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved