Viral di Media Sosial

2 Pejabat Apes Karena Ulah Anaknya Termasuk Edward Tannur, Ada yang Kebuka Boroknya Sampai di Bui

Selain Edward Tannur, ada satu pejabat lagi yang boroknya terbuka setelah sang anak bikin masalah, siapa dia?

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Selain Edward Tannur, ada satu pejabat lagi yang boroknya terbuka setelah sang anak bikin masalah, siapa dia? 

Karena ulah Mario Dandy yang menganiaya David Ozora hingga koma di rumah sakit, terbuka semua dosa yang pernah dilakukan Rafael Alun.

Mulanya setelah Mario Dandy bikin ulah, Rafael Alun dipecat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pejabat Ditjen Pajak Eselon III.

Tak sampai situ, kehidupan Rafael Alun pun dikuliti hingga terbongkarlah dosa yang membuatnya di penjara.

Pada akhir Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa ayahanda Mario Dandy tersebut menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.

Gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo mengaku berasa mimpi menjadi tersangka hingga tahanan komisi pemberantasan korupsi (KPK). Ikut kena apes setelah anaknya bikin masalah.
Eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo mengaku berasa mimpi menjadi tersangka hingga tahanan komisi pemberantasan korupsi (KPK). Ikut kena apes setelah anaknya bikin masalah. (Kolase TribunJakarta)

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved