Cerita Kriminal

Penuhi Panggilan PMJ, Kapolrestabes Semarang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

Dalam kasus ini, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

TribunMakassar
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021, Rabu (11/10/2023).

Dalam kasus ini, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kehadiran Kombes Irwan dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Sekira pukul 13.15 (Kombes Irwan) sudah tiba," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi.

Saat ini, Trunoyudo menyebut Kombes Irwan masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ).

"(Diperiksa) di ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Subdit Tipidkor," ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Irwan dalam tahap penyelidikan.

"Benar, (Irwan Anwar) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (8/10/2023).

Hanya saja, Ade tidak menjelaskan secara detail kapan Irwan menjalani pemeriksaan.

Ia hanya menyebutkan bahwa Irwan akan kembali diperiksa di tahap penyidikan.

"Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar dia.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, saat konfrensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusar, Rabu (21/2/2018).
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, saat konfrensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusar, Rabu (21/2/2018). (TribunJakarta/Yanuar Nurcholis Majid)

Adapun kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL kini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan polisi pada Jumat (6/10/2023).

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved