Cerita Kriminal
Penuhi Panggilan PMJ, Kapolrestabes Semarang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL
Dalam kasus ini, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021, Rabu (11/10/2023).
Dalam kasus ini, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kehadiran Kombes Irwan dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Sekira pukul 13.15 (Kombes Irwan) sudah tiba," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi.
Saat ini, Trunoyudo menyebut Kombes Irwan masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ).
"(Diperiksa) di ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Subdit Tipidkor," ujar dia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Irwan dalam tahap penyelidikan.
"Benar, (Irwan Anwar) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (8/10/2023).
Hanya saja, Ade tidak menjelaskan secara detail kapan Irwan menjalani pemeriksaan.
Ia hanya menyebutkan bahwa Irwan akan kembali diperiksa di tahap penyidikan.
"Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar dia.

Adapun kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL kini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan polisi pada Jumat (6/10/2023).
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade.
Lansia Tewas Tertimpa Dongkrak yang Dilempar Bajing Loncat dari Atas Jembatan Cilincing Jakut |
![]() |
---|
5 Fakta Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar hingga Sosok Pelaku Terkuak |
![]() |
---|
Aniaya hingga Paksa Anak Minum Air WC dan Cucian Kaki, Ayah di Demak Lalu Kirim Videonya ke Istri |
![]() |
---|
Terkendala Bahasa, Imigrasi Jaksel Masih Gali Pengakuan 11 WNA China Sindikat Penipuan Internasional |
![]() |
---|
SOSOK Musisi Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Sejarah Panjang Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.