Tak Mau Kena Pajak Progresif? Begini Cara Blokir STNK Motor Lewat Online

Berikut ini cara memblokir STNK motor lewat online supaya tidak terkena pajak progresif, catat dokumen yang diperlukan.

Editor: Muji Lestari
WartaKota
Ilustrasi Pajak. Simak cara blokir STNK motor agar tidak terkena pajak progresif. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Begini cara blokir STNK motor lewat online, supaya tidak terkena pajak progresif

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu diblokir ketika motor dijual atau hilang. Hal ini perlu dilakukan, salah satunya untuk menghindari pajak progresif dan masalah legalitas kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, pajak progresif adalah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh pihak yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Besaran pajak tersebut diberlakukan untuk kendaraan kedua dan seterusnya, dengan besaran yang lebih besar dari pajak kendaraan pertama.

Perihal tarifnya, menurut Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2015, pajak progresif di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan pertama sebesar 2 persen. Adapun untuk buat kendaraan selanjutnya besarannya naik 0,5 persen.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, blokir STNK bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke Samsat, atau melakukan blokir melalui layanan daring atau online.

“Terkait blokir STNK kewenangannya ada di kepolisian, kalau Bapenda kami menangani terkait lapor jual kendaraan,” ujar Herlina,dikutip dari Kompas.com (4/10/2023).

Ilustrasi KTP STNK BPKB
Ilustrasi KTP STNK BPKB (Dok. Satlantas Polres Ketapang)

Lantas, bagaimana cara blokir STNK motor?

Cara Blokir STNK Motor

Berikut ini tahapan melakukan blokir STNK online:

  • Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
  • Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
  • Pilihlah menu PKB
  • Klik menu Pelayanan
  • Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  • Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir
  • Unggah kelengkapan dokumen
  • Klik Kirim.

Sementara itu, berikut ini kelengkapan dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
  • Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
  • Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
  • Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved