Akun Medsos Diretas, Jurnalis Narasi Gugat Provider: Mau Sampai Kapan Seperti Ini?

Jurnalis Narasi bernama Jay Akbar yang menjadi korban peretasan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Sidang gugatan perkara peretasan terhadap jurnalis Narasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jurnalis Narasi bernama Jay Akbar yang menjadi korban peretasan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jay menggugat perusahaan provider yang ia gunakan saat terjadi peretasan.

Pemimpin Redaksi (Pemred) Narasi Zen RS hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (16/10/2023).

Dalam kesaksiannya, Zen menjelaskan soal kronologi peretasan yang dialami Jay dan kru redaksi Narasi lainnya.

"Jadi tadi saya sampaikan beberapa fakta yang saya ketahui terkait kronologi peretasan yang dialami oleh saudara Jay Akbar dan sembari saya juga menceritakan beberapa hal terkait peretasan kru narasi yang lain ya," kata Zen kepada wartawan seusai persidangan.

Zen menuturkan, peretasan akun media sosial Jay merupakan awal dari rentetan kasus serupa yang dialami kru Narasi lainnya.

"Karena kasus peretasan yang dialami oleh saudara Jay Akbar itu menjadi hulu atau awal dari rentetan puluhan peretasan yang dialami oleh kru narasi yang lain. Jadi itu tadi yang saya ceritakan kepada Majelis Hakim," tutur dia.

Menurut dia, pihak provider seharusnya bisa bertanggung jawab atas peretasan yang dialami Jay.

Ia menyebut pihak provider hanya menyarankan agar Jay mengganti nomor.

"Nggak kemudian misalnya dengan terlalu gampangan menyarankan sudah ganti nomor aja. Itu yang disarankan oleh pihak provider pada salah satu rapat yang saya ikuti beberapa hari setelah peretasan," ujar Zen.

Sementara itu, Jay mengatakan, selama ini banyak jurnalis dan aktivis yang menjadi korban peretasan.

Namun, kasus peretasan terhadap jurnalis tak pernah sampai ke tahap persidangan dengan alasan keselamatan korban setelah melapor atau melayangkan gugatan.

"Saya merasa selama ini sudah banyak betul, wartawan, aktivis yang mengalami peretasan. Tapi kasusnya nggak sampai maju di pengadilan. Saya paham, mungkin problemnya keamanan, yang kedua capek ya. Tetapi kalau kita terus seperti ini, mau sampai kapan? kita saya pribadi ingin memastikan bahwa wartawan itu, pekerja itu keamanannya betul-betul dilindungi," ucap Jay.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved