Cerita Kriminal
Terungkap Modus Mantan Napi Bobol Kotak Amal di Jaksel, Bawa Kabur Rp 30 Juta
Polisi mengungkap modus mantan narapidana berinisial ARW (22) saat membobol kotak amal di Masjid Al-Husna, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Pada Sabtu 14 oktober 2023, tim pimpinan Kanit Reskrim berhasil menangkap tersangka inisal ARW di Condet, Jakarta Timur," kata David.
Setelah penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.
Di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membobol kotak amal.
"Didapati hasil penggeledahan, alat-alat yang digunakan pada saat melakukan kejahatan pencurian di Masjid Al-Husna tersebut, antara lain gunting taman, linggis, mesin gerinda, termasuk kaos yang digunakan pada saat dia melakukan kejahatan," ungkap David.
David menuturkan, tersangka ARW dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga pidananya. Berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," ujar dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Pria di Tangerang Tipu-tipu Modus Ngaku Jadi Anggota TNI, Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Cerita Roemah Temukan Jenazah Keluarga Sahroni di Indramayu, Congkel Tanah Pakai Pisau Berujung Syok |
![]() |
---|
"Profesor" Reyhan Rakit dan Tentukan Titik Penyimpanan Molotov, Misi Sukses Demo Berakhir Rusuh |
![]() |
---|
Ada Luka di Leher Sopir Pembunuh Anak Majikan di Pondok Pinang Jaksel, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Anak Majikan Tewas Dihabisi Sopir di Pondok Pinang Jaksel, Polisi Ungkap Luka di Leher Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.