Cerita Kriminal

Terungkap Modus Mantan Napi Bobol Kotak Amal di Jaksel, Bawa Kabur Rp 30 Juta

Polisi mengungkap modus mantan narapidana berinisial ARW (22) saat membobol kotak amal di Masjid Al-Husna, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

|
Tribun Jambi
Ilustrasi kotak amal - Polisi mengungkap modus mantan narapidana berinisial ARW (22) saat membobol kotak amal di Masjid Al-Husna, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

"Pada Sabtu 14 oktober 2023, tim pimpinan Kanit Reskrim berhasil menangkap tersangka inisal ARW di Condet, Jakarta Timur," kata David.

Setelah penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.

Di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membobol kotak amal.

"Didapati  hasil penggeledahan, alat-alat yang digunakan pada saat melakukan kejahatan pencurian di Masjid Al-Husna tersebut, antara lain gunting taman, linggis, mesin gerinda, termasuk kaos yang digunakan pada saat dia melakukan kejahatan," ungkap David.

David menuturkan, tersangka ARW dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga pidananya. Berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," ujar dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved