Polisi Sita Pakaian dan Sepatu SYL Saat Bertemu Firli di GOR Bulutangkis Sebagai Barang Bukti

Pakaian yang dikenakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat bertemu Firli Bahuri disita polisi sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pakaian yang dikenakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat bertemu Firli Bahuri disita polisi sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan.

Diketahui, pertemuan Firli dan SYL terjadi di GOR Tangki, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2022.

Adapun Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Foto saat keduanya bertemu di GOR Tangki itu pun viral di media sosial.

"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian sepatu maupun pun yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di Gor Tangki bersama saudara FB pada 2 Maret 2022," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.

Selain menyita pakaian dan sepatu yang digunakan SYL saat bertemu Firli Bahuri, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.

Barang bukti itu meliputi ikhtisar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Firli Bahuri periode mulai tahun 2019 sampai 2022.

Barang bukti lainnya yang disita yaitu berupa dokumen penukaran valuta asing (valas) dalam pecahan Dollar Singapura (SGD) dan Dollar AS (USD).

"(Dokumen penukaran valas) dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade.

Kata Ade, penyidik juga menyita hard disk eksternal berisi data-data yang diperoleh dari KPK.

Dokumen itu berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Adapun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar dia.

Sempat melakukan penggeledahan

Sebelum menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggeledah kediaman Ketua KPK itu yang ada di dua lokasi.

Diantaranya di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).

"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan di rumah Kertanegara nomor 46," kata Ade kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Hanya saja, Ade tidak merinci barang bukti apa yang disita dari upaya penggeledahan itu.

Namun saat itu, ia hanya menyebutkan pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk membuat terang perkara ini sekaligus mencari sosok tersangka.

"Semua spot yang dilakukan penggeledahan oleh penyidik ini semua dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti. Dan dengan bukti itu diharapkan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan penyidikan bisa terang dan kemudian menemukan tersangkanya," jelasnya.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved