Ketentuan Pakaian Bagi Peserta Ujian SKB CPNS BIN 2023, Dilengkapi Materi dan Bobot Penilaiannya

Simak ketentuan peserta ujian SKB CPNS BIN 2023, mulai dari pakaian, dokumen yang dibawa serta bobot penilaiannya.

Editor: Muji Lestari
Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi. Berikut ini ketentuan pakaian, dokumen yang dibawa serta bobot penilaian ujian SKB CPNS BIN 2023 

Selengkapnya, inilah perubahan penilaian SKB CPNS BIN 2023:

1. Jenis Tes: SKB Tingkat Daerah

- Tes Kesehatan

Semula: Menggugurkan

Menjadi: Menggugurkan

2. Jenis Tes: SKB Tingkat Pusat

a. Tes Psikologi

Semula: 50 persen (Menggugurkan)

Menjadi: 70 persen (Menggugurkan)

b. Tes Kesehatan

Semula: 42,5 persen (Menggugurkan)

Menjadi: 25 persen (Menggugurkan)

c. Tes Kesegaran Jasmani

Semula: 7,5 persen

Menjadi: 5 persen

d. Tes Mental Ideologi

Semula: Menggugurkan

Menjadi: Menggugurkan

e. Pantukhir

Semula: Menggugurkan

Menjadi: Menggugurkan

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved