Ketentuan Pakaian Bagi Peserta Ujian SKB CPNS BIN 2023, Dilengkapi Materi dan Bobot Penilaiannya
Simak ketentuan peserta ujian SKB CPNS BIN 2023, mulai dari pakaian, dokumen yang dibawa serta bobot penilaiannya.
Editor:
Muji Lestari
Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi. Berikut ini ketentuan pakaian, dokumen yang dibawa serta bobot penilaian ujian SKB CPNS BIN 2023
Selengkapnya, inilah perubahan penilaian SKB CPNS BIN 2023:
1. Jenis Tes: SKB Tingkat Daerah
- Tes Kesehatan
Semula: Menggugurkan
Menjadi: Menggugurkan
2. Jenis Tes: SKB Tingkat Pusat
a. Tes Psikologi
Semula: 50 persen (Menggugurkan)
Menjadi: 70 persen (Menggugurkan)
b. Tes Kesehatan
Semula: 42,5 persen (Menggugurkan)
Menjadi: 25 persen (Menggugurkan)
c. Tes Kesegaran Jasmani
Semula: 7,5 persen
Menjadi: 5 persen
d. Tes Mental Ideologi
Semula: Menggugurkan
Menjadi: Menggugurkan
e. Pantukhir
Semula: Menggugurkan
Menjadi: Menggugurkan
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.