Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Enggak Perlu Ikut Antre di SAMSAT

Simak cara membayar pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL. Enggak perlu lagi antre di SAMSAT.

Editor: Muji Lestari
Dokumentasi Samsat Jakarta Timur
Pelayanan di Samsat Jakarta Timur. Berikut ini cara bayar pajak tahunan kendaraan bermotor lewat online 

- Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

Samsat Digital Nasional
Aplikasi SIGNAL Samsat Digital Nasional

2. Cara Daftar Kendaraan di aplikasi SIGNAL

- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

- Pilih kendaraan atas nama sendiri.

- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor Anda.

3. Cara Bayar Pajak Motor di Aplikasi SIGNAL

- Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.

- Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.

- Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.

- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.

- Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.

- Klik lanjut,dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.

- Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

- Proses selesai.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved