Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Enggak Perlu Ikut Antre di SAMSAT
Simak cara membayar pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL. Enggak perlu lagi antre di SAMSAT.
TRIBUNJAKARTA.COM – Sekarang bayar pajak tahunan kendaraan bermotor enggak perlu datang ke SAMSAT.
Kamu bisa bayar pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Membayar pajak kendaraan bermotor saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai metode, termasuk secara online.
Para pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak tahunan cukup menggunakan ponsel pintar dan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Selain digunakan untuk membayar pajak sepeda motor secara online, aplikasi SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL.
Berikut cara membayar pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Dilansir laman samsatdigital.id, berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.
1. Cara Registrasi Akun SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
- Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.
- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
- Masukan foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
- Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
Wacana Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen Berakhir Ricuh, Mendagri Tito Semprot Sudewo Lewat Telepon |
![]() |
---|
Jakarta Ikut-ikutan Naikkan PBB, Gubernur Pramono: Kecil Banget, Cuma 5-10 Persen |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-80 RI, CFD Jakarta Ditiadakan Minggu 17 Agustus |
![]() |
---|
Bapenda Diminta Evaluasi Pajak Tempat Olahraga 10 Persen, DPRD DKI: Jangan Tambah Beban Masyarakat |
![]() |
---|
Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen, Gubernur Pramono Ingin Kontrol Inflasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.