Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Enggak Perlu Ikut Antre di SAMSAT

Simak cara membayar pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL. Enggak perlu lagi antre di SAMSAT.

Editor: Muji Lestari
Dokumentasi Samsat Jakarta Timur
Pelayanan di Samsat Jakarta Timur. Berikut ini cara bayar pajak tahunan kendaraan bermotor lewat online 

TRIBUNJAKARTA.COM – Sekarang bayar pajak tahunan kendaraan bermotor enggak perlu datang ke SAMSAT.

Kamu bisa bayar pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Membayar pajak kendaraan bermotor saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai metode, termasuk secara online.

Para pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak tahunan cukup menggunakan ponsel pintar dan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Selain digunakan untuk membayar pajak sepeda motor secara online, aplikasi SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL.

Berikut cara membayar pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK (Kompas.com/Aditya Maulana)

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Dilansir laman samsatdigital.id, berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.

1. Cara Registrasi Akun SIGNAL

- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.

- Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.

- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

- Masukan foto e-KTP.

- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.

- Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved