4 Anak Membusuk di Jagakarsa

Korban KDRT dan 4 Anaknya Dibunuh, Istri di Jagakarsa Ditawari Perlindungan LPSK

LPSK jemput bola terhadap istri korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak depan kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). LPSk turut dilabatkan untuk perlindungan saksi dan korban terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah jemput bola terhadap istri korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution, mengatakan pihaknya akan menemui pihak keluarga korban berinisial D untuk menawarkan perlindungan dalam kasus KDRT dilakukan terduga pelaku, P (41).

Langkah jemput bola dilakukan karena korban yang kini masih dirawat di rumah sakit belum mengajukan permohonan perlindungan secara resmi ke LPSK atas kasus KDRT dialami.

"LPSK akan proaktif. LPSK akan menjelaskan hak-hak saksi, korban yang tersedia yang dapat diakses," kata Nasution saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (8/12/2023).

Bila mengacu UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan diberikan kepada korban dan saksi di antaranya meliputi pendampingan selama proses hukum.

Bantuan rehabilitasi psikologis, dan perlindungan keamanan agar tidak mendapatkan ancaman agar korban tidak ragu memberikan keterangan selama proses hukum berjalan.

Namun bentuk perlindungan ini hanya dapat diberikan bila korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, karena secara prosedur pemberian perlindungan bersifat sukarela.

"Karena prinsip perlindungn itu kesukarelaan LPSK mempersilakan saksi, korban mengajukan permohonan.
Selanjutnya LPSK akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku," Nasution.

Sebagai informasi, pihak Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan kasus KDRT dialami D dengan terlapor P di Polsek Jagakarsa.

Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap P, namun tak dipenuhi pelaku dengan alasan menjaga keempat anaknya di rumah.

Pada Rabu (6/12/2023) sore kemudian diketahui bahwa keempat anak korban sudah meninggal dunia di atas kasur, sementara P berupaya mengakhiri hidup sendiri di kamar mandi rumah.

Keempat jenazah korban kini berada di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, sementara P masih menjalani pemulihan di RS Polri Kramat Jati sebelum nantinya diperiksa penyidik.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved