Pengamanan Nataru dan Pemilu, 6 Warga Asing Diciduk Petugas Imigrasi Jakpus Perkara Dokumen

Sebanyak enam warga negara asing (WNA) diciduk petugas Imigrasi Jakarta Pusat pada Operasi Jagratara.

Istimewa
Ungkap kasus penahanan 6 WNA yang terciduk overstay oleh Imigrasi Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak enam warga negara asing (WNA) diciduk petugas Imigrasi Jakarta Pusat.

Mereka terjaring Operasi Jagratara yang diadakan untuk pengamanan momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga Pemilu 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat, mengungkapkan, pihaknya menyantroni wilayah Petojo dan Pasar Baru.

Petugas pun mendapati enam WNA yang tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanannya.

Wahyu mengatakan, operasi itu digelar sejak kemarin hingga hari ini, Jumat (29/12/2023).

"Diamankan enam WNA yang berinisial AP, NM, RC, HE, OG, dan LS di dua lokasi pengawasan."

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam WNA tersebut tidak dapat menunjukan dan memperlihatkan dokumen perjalanan milik mereka," jelas Wahyu dalam keterangannya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap keberadaan serta kegiatan keenam orang asing
tersebut, petugas mengamankannya.

Mereka diduga melanggar masa izin tinggal (Overstay) sebagaimana pada pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lebih lanjut, terhadap keenam WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai pada Pasal 75 ayat 2 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Diharapkan dengan diadakannya Operasi Jagratara, pengawasan orang asing secara serentak ini, dapat meminimalisir pelanggaran dan menciptakan suasana kondusif," jelasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved