Oknum Petugas Dishub Lecehkan Siswi SD

BREAKING NEWS Oknum Dishub Lecehkan Siswi SD, Ngaku Tak Tahan Lama Menduda

Bermodalkan uang Rp5 ribu, seorang oknum petugas Dishub di Kemayoran, Jakarta Pusat melecehkan siswi kelas 6 SD. 

|
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
RT (57) oknum Dishub yang lecehkan siswi SD tetangganya saat diberi kesempatan untuk membeberkan perbuatannya di Polres Metro Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bermodalkan uang Rp5 ribu, seorang oknum petugas Dishub di Kemayoran, Jakarta Pusat melecehkan siswi kelas 6 SD. 

Kepada polisi, pelaku berinisial RT (57) mengaku khilaf mencabuli AAP (11) yang merupakan tetangganya karena sudah 7 tahun terakhir ia hidup menduda.

Terlebih, kata dia, AAP sudah sering main ke rumahnya. RT memang selama ini tinggal seorang diri pasca menduda.

"Jadi karena saya enggak punya anak perempuan dan korban juga termasuk anak yang manja, jadi saya seperti punya anak sendiri.

Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda,  memegang-memegang (bagian sensitif) karena khilaf karena saya sudah 7 tahun tidak ada istri," kata RT saat dihadirkan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

RT mengaku sudah dua kali melecehkan korban. Setiap melakukan aksinya, ia memberikan uang Rp5 ribu kepada korban untuk tak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

"Yang pertama karena dia tidak ada penolakan, dia diam aja. Makanya saya ulangi lagi dan yang kedua kali akhirnya dilaporkan," kata RT.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan, kasus ini terbongkar pada akhir Desember 2023 saat orang tua korban mendapati adanya luka di alat vital sang anak.

Diakui wakapolres, korban selama ini memang dekat dengan pelaku.

"Korban ini saat itu meminta bantuan kepada tersangka untuk diantar ke  sekolahnya.

Pada saat mendatangi ke rumah tersangka disitulah korban dicabuli dan ditarik ke kamarnya," kata Anton.

Anton pun membenarkan bahwa status pelaku adalah oknum ASN di Dishub DKI Jakarta. Namun, ia tak merinci dimana lokasi dinas pelaku.

Berdasarkan penelusuran polisi, ternyata RT pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2010 silam terhadap anak di bawah umur.

Sayangnya kala itu kasus tersebut tak sampai dibawa ke ranah hukum karena adanya kesepakatan damai dengan keluarga korban.

Karenanya, dalam kasus kali ini, polisi juga bakal turut memeriksa kejiwaan korban, apakah yang bersangkutan masuk kategori pedofil.

"Terhadap pelaku pasal yang kita kenakan Pasal 81 Juncto Pasal 78 B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 UU Perlindungan Anak dengan  ancaman maksimal 15 tahun," kata Anton.

Sementara itu, terkait kasusnya di tahun 2010 silam, RT menyebut kala itu dirinya telah dibawa ke Ketua RT dan RW setempat untuk berjanji tak mengulangi perbuatannya.

"Yang waktu itu kan dia abis berenang, saya bonceng dia di depan, berenang sama anak saya terus dia kedinginan," aku RT.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved