Cerita Kriminal

Insiden 5 Tahun Lalu Dibalik Aksi Kades Perintahkan Eksekutor Tembak Relawan Prabowo, Segini Upahnya

Terkuak insiden lima tahun lalu dibalik aksi kades di Sampang berinisial MW (37) dalang penembakan relawan Prabowo-Gibran, Muara (50).

Kolase Foto Tribun Jakarta/Surya.co.id
Kolase Foto Jumpa Pers lima orang tersangka penembakan relawan Prabowo-Gibran dan korban penembakan. Terkuak insiden lima tahun lalu dibalik aksi kades di Sampang berinisial MW (37) dalang penembakan relawan Prabowo-Gibran, Muara (50). 

Baca juga: Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Polda Jatim Periksa 11 Saksi dan Kirim Tim Labfor

Uang yang disediakan oleh Tersangka MW sekitar Rp 50 juta untuk mendanai aksi penembakan tersebut.

Kemudian, dua senjata api yang disediakan oleh Tersangka SW diantaranya pistol revolver kaliber 38 merek S&N, dan pistol merek colt kaliber 9 mm.

"Dia lurah Ketapang Daya, Sampang, merencanakan, perintah si H, si AR. Dis juga pemilik senpi, dan motor," ujar Totok.

Muara, tokoh Madura korban penembakan ternyata relawan Prabowo-Gibran, saat mendapat perawatan.
Muara, tokoh Madura korban penembakan ternyata relawan Prabowo-Gibran, saat mendapat perawatan. (tribun madura/hanggara pratama)

Tersangka AR (31) bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan Pistol Revolver S&W.

Menurut Totok, Tersangka AR juga sempat melakukan mekanisme pengintaian sebelum eksekusi selama enam hari.

Kemudian pada hari eksekusi, Tersangka AR mengajak Tersangka HH (32) menjalankan aksinya.

"Dia yang menerima Rp 50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari, dan membagi uang tersebut Rp 5 juta ke tersangka lain," terangnya.

Sosok Tersangka HH, kata Totok, bertindak sebagai joki motor sarana aksi yakni Yamaha Nmax berwarna putih, membonceng Tersangka AR.

Tersangka H (52), berperan memberikan informasi kepada MW yang akan merencanakan aksi tersebut.

Bahkan, lanjut Totok, Tersangka H juga menyuruh Tersangka S untuk mengawasi dan memantau keberadaan korban sebelum hari eksekusi, termasuk memberikan fasilitas alat komunikasi.

"Bantu penembakan, dan mencari korban, beri korban info keberadaan korban," katanya.

Terakhir, Tersangka S (53), bertindak sebagai mengawasi dan memantau kegiatan korban setiap harinya sebelum hari eksekusi penembakan.

"Dia disuruh Tersangka H melakukan pengawasan sampaian hari eksekutor," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved