Hari Ini Terakhir, Simak Cara Pindah TPS Pemilu 2024 Buat Mahasiswa yang Kuliah di Luar Kota

Simak cara mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 untuk mahasiswa yang berkuliah di luar kota, pastikan melampirkan surat keterangan mahasiswa aktif.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Seorang warga tampak tengah memeragakan simulasi pemungutan suara di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019). Berikut ini syarat dan cara pindah TPS untuk Pemilu 2024 

TRIBUNJAKARTA.COM - Banyak mahasiswa yang tinggal tidak sesuai dengan alamat domisili KTP lantaran berkuliah di luar kota.

Sementara itu, undangan pencoblosan untuk Pemilu 2024 biasanya dikirim ke alamat yang terdaftar pada KTP.

Demi memudahkan masyarakat dalam memberikan hak suara, masyarakat yang tinggal di luar kota dapat mengajukan pindah TPS kepada KPU.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.

Hal ini bisa dimanfaatkan oleh mereka yang merantau atau menempuh pendidikan di kota lain dan tidak bisa pulang pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.

Agar dapat mengajukan pindah memilih TPS ini, pemilih luar daerah perlu mempersiapkan dokumen pendukung, seperti surat tugas bagi pekerja atau surat keterangan mahasiswa aktif.

Pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online lantaran ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Suana pencoblosan di Rutan Klas I Salemba, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019).
Suana pencoblosan di Rutan Klas I Salemba, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019). (TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci)

Pengurusan pindah memilih Pemilu ini selambat-lambatnya H-30 hari pencoblosan pada 14 Februari. Artinya, hari ini Senin (15/1/2024), menjadi batas terakhir mengurus pindah memilih TPS apabila tinggal atau berada di tempat yang tidak sesuai alamat di KTP-nya.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah nantinya masa waktu untuk mengajukan pindah memilih ini bakal diperpanjang atau tidak.

Ia menegaskan pihaknya bakal menunggu informasi terbaru dari divisi data KPU.

Masyarakat yang hendak pindah memilih hanya perlu menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Syarat Pindah TPS

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Cara Mengajukan Pindah TPS

Berikut cara pindah TPS untuk Pemilu 2024:

  1. Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota
  2. Bawa bukti pendukung alasan pindah TPS, misalnya surat tugas
  3. KPU akan memetakan lokasi TPS di sekitar tempat tujuan pemilih
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
  5. Selanjutnya, pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP atau KK.

Hak Suara untuk Pemilih Pindah TPS

Sayangnya, pemilih yang pindah TPS tidak dapat menggunakan hak suara untuk semua jenis Pemilu 2024.

Berikut hak suara yang dapat diberikan pemilih pindah memilih:

  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa, kelurahan, atau kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved