Pemilu 2024
Seperti 2019, Pemilih Baru Serbu Kantor KPU Jakarta Pusat di Hari Terakhir Pengurusan Pindah Memilih
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi pukul 14.30 WIB antrean mengular sampai ke gerbang depan KPU Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Pejambon.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Antrian terjadi di KPU Jakarta Pusat di hari terakhir mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024.
"Mau nyerah juga nanggung soalnya udah lumayan lama ngantrinya," kata dia.
Proses pindah memilih bisa dilakukan untuk 9 kategori yang diperbolehkan dalam aturan PKPU.
Diantaranya bagi mereka yang berada di luar domisili saat hari pemungutan suara karena urusan pekerjaan ataupun pendidikan.
Kemudian, bagi pasien rumah sakit serta yang menjadi korban bencana.
Bagi mereka yang ingin mengurus pindah memilih harus datang langsung ke posko yang disediakan KPU dengan membawa kartu identitas dan surat keterangan bahwa memang alasannya sesuai yang diperbolehkan oleh PKPU.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pemilu 2024
PKS Buka Suara soal Faktor Kekalahan di Pilkada Depok, Masih Mendebat Kejenuhan Warga 20 Tahun |
![]() |
---|
Pilkada Telah Usai, GMKI Jakarta Suarakan Masyarakat Kembali Bersatu |
![]() |
---|
Ulasan Lengkap Pilkada Depok 2024: Peta Suara 11 Kecamatan, Nasib PKS hingga Alasan Imam-Ririn Kalah |
![]() |
---|
Aktivis Pemuda NTT di Jakarta Nilai Pilkada 2024 Kondusif: Tidak Terjadi Hal yang Dikhawatirkan |
![]() |
---|
Jenuh dan Karakter Rasional Warga Kota Bekasi Jadi Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.