Pemilu 2024

Seperti 2019, Pemilih Baru Serbu Kantor KPU Jakarta Pusat di Hari Terakhir Pengurusan Pindah Memilih

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi pukul 14.30 WIB antrean mengular sampai ke gerbang depan KPU Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Pejambon.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Antrian terjadi di KPU Jakarta Pusat di hari terakhir mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024. 

"Mau nyerah juga nanggung soalnya udah lumayan lama ngantrinya," kata dia.

Proses pindah memilih bisa dilakukan untuk 9 kategori yang diperbolehkan dalam aturan PKPU.

Diantaranya bagi mereka yang berada di luar domisili saat hari pemungutan suara karena urusan pekerjaan ataupun pendidikan.

Kemudian, bagi pasien rumah sakit serta yang menjadi korban bencana.

Bagi mereka yang ingin mengurus pindah memilih harus datang langsung ke posko yang disediakan KPU dengan membawa kartu identitas dan surat keterangan bahwa memang alasannya sesuai yang diperbolehkan oleh PKPU.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved