Sisi Lain Metropolitan

Cerita Anak Terjerat Hukum di Balik Jeruji: Menyesal Hidup di Lapas, Berharap Cita-Cita Tercapai

Cerita anak-anak terjerat hukum dari dalam lapas, kini hanya bisa menyesal. Berharap cita-cita bisa tetap terwujud.

|
TribunJakarta.com
Anak-anak binaan menatap keluar teralis di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (6/1/2024). 

Pun demikian dengan AR (18), sesama anak binaan di lapas itu.

AR terjerat kasus penganiayaan berat pada April 2023 lalu.

Kala itu, AR membacok pemuda hingga tewas di Jakarta Utara hingga akhirnya ditangkap polisi.

Ia sadar apa yang dilakukannya sangat fatal dan hukuman penjara memang sudah pantas didapatkannya.

Ia pun kini hanya bisa menyesal.

Dalam penyesalannya yang begitu mendalam, AR punya cita-cita yang begitu besar jika masa hukumannya sudah selesai nanti.

"Saya sadar apa yang saya lakukan itu kesalahan fatal. Tapi ya ini harus dijalani, dan saya banyak belajar juga di dalam lapas ini," katanya.

"Cita-cita saya ketika keluar dari sini mau lanjut kuliah dan kembali berlatih badminton," ungkap AR.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta Akhmad Sobirin mengatakan, 83 anak binaan yang ada di lapas ini sebelumnya dijerat hukum atas beragam kasus kriminal.

47 anak di antaranya terlibat kriminal umum seperti tawuran, penganiayaan, hingga pencurian.

Kemudian, ada 30 anak terlibat kasus perlindungan anak serta enam anak lainnya terjerat narkoba.

"Untuk rentang usianya dari umur 14 tahun sampai 18 tahun," imbuhnya.

Pada tahun ini pihaknya akan kembali melanjutkan kegiatan-kegiatan pendidikan formal dan pendidikan informal terhadap anak binaan LPKA Kelas II Jakarta itu.

 Pendidikan formal yang diberikan kepada anak binaan berupa kerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terkait dengan kegiatan Kelompok Belajar (Kejar) Paket A, Paket B dan Paket C setara dengan tingkat SD, SMP, SMA di luar lapas.
 
Sedangkan pendidikan informal yang diberikan kepada anak binaan berupa kegiatan budidaya perikanan dan pertanian, sablon, menjahit, pembuatan roti dan kegiatan lain-lain.

Ditempatkan sesuai usia

Untuk penempatan anak binaan dalam kamar hunian, kata Sobirin diberlakukan sesuai rentang usia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved