Cerita Kriminal

Sosok Budi Said Tersangka Rekayasa Pembelian 1,1 Ton Emas Antam, Punya Kerajaan Properti di Surabaya

Nama Budi Said mendadak ramai jadi pemberitaan lantaran menagih emas seberat 1,1 ton kepada PT Antam melalui jalur hukum.

|
Kolase Kompas.com
Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton PT Antam. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nama Budi Said mendadak ramai jadi pemberitaan lantaran menagih emas seberat 1,1 ton kepada PT Antam melalui jalur hukum.

Pria yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya itu bahkan memenangkan gugatannya pada tingkat kasasi.

Namun, kini nasib Budi Said berbalik. Dia justru dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena kasus dugaan merekayasa pembelian emas itu.

Budi Said dijerat sebagai tersangka bersama sejumlah oknum pegawai PT Antam.

Diskon

Mulanya, pada 2018, Budi Said membeli emas ke Antam di Butik Antam Surabaya sebanyak 7 ton dengan harga diskon sebesar Rp 3,5 triliun.

Budi sudah menerima sekitar 5,9 ton emas. Namun 1,1 sisanya belum diberikan.

Padahal Budi merasa sudah membayar seluruh biaya pembelian untuk 7 ton.

Budi pun menagih sampai ke kantor Antam di Jakarta.

Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan (market watch)

Namun pihak Antam membalas dengan mengatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Budi pun menggugat Antam ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada 7 Februari 2023.

Budi menang sampai tingkat kasasi dan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Antam ditolak Mahkamah Agung.

Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, atau setara dengan harga emas saat ini yaknu Rp 1,2 triliun kepada Budi Said.

Tersangka Rekayasa

Meski menang gugatan, namun borok Budi Said dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, Budi melakukan rekayasa pembelian emas pada 2018 dengan sejumlah oknum pegawai Antam.

Budi seolah-olah membeli emas dengan harga diskon, padahal diskon itu tidak pernah ada.

Mekanisme pembayaran pun diatur sedemikian rupa di luar prosedur agar kecurangan tidak terendus.

"Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam. Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," kata Kuntadi dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton PT Antam.
Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton PT Antam.

Karena besarnya rekayasa pembelian itu, stok emas di Antam berselisih besar dengan jumlah pemasukan.

"Para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah-olah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan. Dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia," jelasnya.

Dalam kasus ini, Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Raksasa Properti

Dikutip dari Surya.co,id, Budi Said dikenal sebagai sultan di Surabaya karena kerajaan bisnis properti yang dimilikinya.

Dia merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group, pengembang properti terkemuka di Surabaya.

PT Tridjaya Kartika Grup membawahi sejumlah properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza.

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Florencia Regency, properti yang dimiliki Budi Said.
Florencia Regency, properti yang dimiliki Budi Said.

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved