Ajukan Penangguhan Penahanan, Siskaeee Disebut Alami Gangguan Jiwa: Banyak Luka Sayatan di Tangan

Kuasa hukum Siskaeee mengungkap alasan kliennya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ia menyebut, Siskaeee kemungkinan alami gangguan jiwa

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Selebgram Siskaeee saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengungkap alasan kliennya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Siskaeee resmi ditahan mulai Kamis (25/1/2024) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.

Tofan mengatakan, alasan Siskaeee mengajukan permohonan penahanan lantaran kliennya itu kemungkinan mengalami gangguan jiwa. Namun, ia mengaku belum mendapat informasi resmi dari pihak rumah sakit (RS).

"Alasan kita bahwasanya tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu, terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rs bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tofan dari manajer Siskaeee, kliennya itu memang sempat diperiksa kejiwaannya.

Bahkan, ada banyak bekas luka sayatan pada bagian tangan Siskaeee.

"Jadi memang sebelumnya Mba Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," ungkap dia.

Adapun dalam permohonan penangguhan penahanan tersebut, Tofan mengaku akan menjadi jaminan bagi Siskaeee.

Ia menjamin Siskaeee tidak akan kabur atau melakukan perbuatan melanggar hukum selama proses hukum tersebut berlaku.

"Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya. Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," ungkap dia.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Siskaeee ditahan karena dinilai menghambat proses penyidikan.

Pasalnya, Bintang film Keramat Tunggak itu tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Ia sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan polisi.

"Yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," kata Ade Safri, Kamis (25/1/2024).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved