Ajukan Penangguhan Penahanan, Siskaeee Disebut Alami Gangguan Jiwa: Banyak Luka Sayatan di Tangan

Kuasa hukum Siskaeee mengungkap alasan kliennya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ia menyebut, Siskaeee kemungkinan alami gangguan jiwa

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Selebgram Siskaeee saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). 

Untuk diketahui, Siskaeee bukan satu-satunya tersangka dalam kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.

Namun kata Ade, tersangka lainnya tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama penyidikan.

"Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yamg dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka, sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya," ujar dia.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," imbuhnya.

Untuk saat ini, Ade mengatakan Siskaeee bakal mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.

Selama kurun waktu tersebut, penyidik akan merampungkan  berkas perkara Siskaeee.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," ujar Dirreskrimsus.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved