Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Jadi Jaminan: Dia Tidak Akan Kabur

Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Selebgram Siskaeee saat diwawancarai setelah rampung diperiksa sebagai saksi dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.

Siskaeee resmi ditahan mulai Kamis (25/1/2024) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," kata pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting.

Dalam permohonan penangguhan penahanan itu, Tofan mengaku akan menjadi jaminan bagi Siskaeee.

Ia menjamin Siskaeee tidak akan kabur atau melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya. Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," ungkap dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee ditahan karena dinilai menghambat penyidikan.

Bintang film Keramat Tunggak itu sebelumnya dua kali mangkir pemeriksaan polisi.

"Yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," kata Ade Safri, Kamis (25/1/2024).

Sementara itu, Ade menyebut tersangka lainnya tidak ditahan karena bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

"Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka, sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya," ujar dia.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," imbuhnya.

Ade menjelaskan, Siskaeee bakal mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Selama kurun waktu tersebut, penyidik akan merampungkan berkas perkara Siskaeee.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved