Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Jadi Jaminan: Dia Tidak Akan Kabur

Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Selebgram Siskaeee saat diwawancarai setelah rampung diperiksa sebagai saksi dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023). 

Ketiga website tersebut adalah https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

"Salah satunya adalah film Kramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," ungkap Ade Safri.

"Adapun film porno dengan rata-rata durasinya antara 1 1,5 jam setiap filmnya," tambahnya.

Dari penggerebekan rumah produksi film porno dan penangkapan lima tersangka, polisi menyita satu set peralatan syuting, lima buah hard disk, satu flash disk, lima handphone serta masing-masing dua laptop, PC, dan TV.

Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 JO pasal 50 UU Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Ade Safri.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved