Penangguhan Penahanan Ditolak Polisi, Kubu Siskaeee: Kami Kumpulkan Data dan Bukti

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditolak Polda Metro Jaya.

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Selebgram Siskaeee (kiri) memenuhi panggilan pemeriksaan kasus rumah produksi film porno (ilustrasi; kanan) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditolak Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang diambil pihak kepolisian.

Menurut dia, penolakan penangguhan penahanan itu merupakan kewenangan penyidik.

"Kalau pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mengabulkan atau tidak dan tentu sudah pertimbangan dengan baik," kata Tofan saat dihubungi wartawan, Senin (29/1/2024).

Tofan mengungkapkan, pihaknya bakal menempuh upaya hukum lain dan mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan Siskaeee tidak bersalah.

"Kami juga akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami bagi kepentingan klien sembari mengumpulkan data dan bukti-bukti," ujar dia.

Siskaeee merupakan salah satu tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak Kamis (25/1/2024).

"Surat permohonan penangguhan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (28/1/2024).

Ade Safri menjelaskan, penahanan Siskaeee masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan kasus pornografi ini.

"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ujar dia.

Sebelumnya, Ade Safri mengatakan bahwa Siskaeee ditahan karena telah menghambat penyidikan.

Bintang film Keramat Tunggak itu sudah dua kali mangkir pemeriksaan polisi.

"Yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," kata Ade Safri, Kamis (25/1/2024).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved