Anak Artis Tamara Tyasmara Meninggal

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

|
Tribun Pontianak/Rivaldi Ade Musliadi
Profil Kombes Ade Ary Syam Indradi ditunjuk sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kombes Budhi Herdi Susianto per 24 September 2022. Kini ia menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya. Ade menjelaskan akan segera ada tersangka dari kasus meninggalnya anak artis Tamara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Dante meninggal dunia diduga akibat tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

"Ke depan penyidik akan melaksanakan gelar untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini," kata Rovan kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).

Rovan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban.

"Komitmen kami untuk mengungkap kasus ini memberikan keadilan kepada keluarga korban," ujar dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil pemeriksaan digital forensik CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

"Penyidik telah menerima hasil pemeriksaan awal digital forensik terkait CCTV di kolam renang," kata Ade Ary.

Hasilnya, jelas Ade Ary, rekaman CCTV itu merupakan video asli atau tanpa editan.

"Hasil pemeriksaan, video tersebut dinyatakan asli atau original tanpa editan," ujar dia.

Saat ini polisi tengah mendalami dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus tewasnya Dante.

"Untuk sementara kita masih menerapkan dugaan Pasal 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Dante putra semata wayang Tamara Tyasmara meninggal dunia pada 27 Januari 2024. Dante diduga meninggal karena tenggelam di salah satu kolam renang yang ada di Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun Tamara menyebut Dante bisa berenang sedari bayi.
Dante putra semata wayang Tamara Tyasmara meninggal dunia pada 27 Januari 2024. Dante diduga meninggal karena tenggelam di salah satu kolam renang yang ada di Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun Tamara menyebut Dante bisa berenang sedari bayi. (Kompas. com)

Hanya saja, sambung Wira, pihaknya tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal lain.

"Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved