Cerita Kriminal
Tak Tahu Sosok yang Menyuruh, Tiga Pria Ini Mau Edarkan Narkoba di Kota Depok, Segini Bayarannya
Ketiga pria ini mengaku tidak mengetahui bandar yang menyuruhnya mengedarkan narkoba di Kota Depok, Jawa Barat.
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
Kolase Foto TribunJakarta/TribunnewsDepok
Kolase foto jumpa pers Satresnarkoba Polres Metro Depok mengamankan tiga pengedar narkoba beserta barang bukti sabu dan ganja, Jumat (23/2/2024). Ketiga pria ini mengaku tidak mengetahui bandar yang menyuruhnya mengedarkan narkoba di Kota Depok, Jawa Barat.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara. Pasal 112 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan Pasal 111 ayat 1 UUD No 35 Tahun 2009 ancaman pidana 4-12 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Modus Tempel Jadi Cara Pengedar Jajakan Narkoba di Depok, Diupah Rp 25 Ribu hingga Rp 1 Juta
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.