UMP 2024
Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP, Ini 3 Langkah yang Bisa Ditempuh
Gaji di bawah UMP? Berikut ini cara melaporkan perusahaan yang mengupah pekerja di bawah UMP. Simak langkah hukum yang bisa ditempuh.
TRIBUNJAKARTA.COM - Setiap perusahaan wajib mematuhi peraturan pengupahan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Membahas soal upah, terdapat standar pengupahan yang berbeda untuk tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Adapun standar gaji pekerja diperlukan agar memberikan manfaat bagi pekerja maupun perusahaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
Untuk upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengumumkan UMP DKI 2024 naik sebesar 3,6 persen atau setara Rp 165.583.
Berdasarkan penetapan tersebut, UMP DKI yang semula Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381.
Lantas, bagaimana jika ada perusahaan yang mengupah pekerja masih di bawah UMP/UMK yang berlaku?

Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP
Bagi pekerja apabila menerima upah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dapat melaporkan perusahaan ke Disnaker.
Namun sebelum itu, langkah pertama yang bisa dilakukan pekerja yakni melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan terkait gaji.
Lalu, apabila musyawarah tidak kunjung mencapai kesepakatan, maka pekerja bisa melaporkan ke Disnaker setempat.
Cara melaporkan perusahaan yang mengupah pekerja di bawah UMP/UMK:
- Kunjungi laman resmi dinas tenaga kerja setempat atau gunakan aplikasi online yang telah disediakan. Adapun bagi pekerja yang berdomisili di Jakarta, Anda bisa membuat pengaduan lewat aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
- Pengaduan diproses dan akan dilakukan mediasi dengan pihak terkait.
- Siapkan bukti yang menunjukkan bahwa musyawarah telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Pekerja
Terdapat beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh para pekerja terkait masalah upah di bawah UMP ini. Di antaranya:
1. Perundingan Bipartit
Perundingan ini dibuat untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan, terutama soal pengupahan.
Perundingan bipartit ini telah diatur dalam Undang-undang No 2 tahun 2004, di mana ditetapkan proses penyelesaiannya paling lambat 30 hari kerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.