THR Harus Dicairkan Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker Buka Posko Pengaduan Bila Pengusaha Melanggar

Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pencairan THR bagi para pekerja, harus dilakukan oleh pengusaha paling lambat H-7 Lebaran.

|
Istimewa
Ilustrasi THR 

Sementara untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR harus diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus sebagai berikut:

Masa kerja : 12 x satu bulan upah.

Bagi buruh atau pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian waktu tidak tentu lalu mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka berhak mendapat THR.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved