Cerita Kriminal
Fakta Baru Septhedy Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandung, Sang Ayah Bisa Dihukum Lebih Berat
Akibat ulah bejatnya, anggota Damkar Jakarta Timur sektor Kramat Jati tersebut pun meringkuk di balik ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Septhedy ditahan di Polda Metro Jaya untuk mencegah dia melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
4. Berpotensi dihukum lebih berat
Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan pencabulan Septhedy terhadap anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya, Septhedy Nitidisastra dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.
Namun, polisi bisa menjerat Septhedy dengan hukuman lebih berat.
Pasalnya, Septhedy merupakan orang terdekat korban, yakni ayah kandungnya sendiri.
”Dengan status tersebut, SN bisa dijerat dengan ancaman yang lebih berat, yakni 1/3 dibandingkan dengan ancaman sanksi yang tercantum dalam undang-undang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (3/4/2024).
Selama proses hukum berjalan, PA dan anaknya akan didampingi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Maling Baling-Baling Kapal di Penjaringan Jakut Jual Hasil Curian Rp 1,5 Juta Buat Beli Sabu |
![]() |
---|
Sosok Misterius Mendadak Ganggu Mahasiswi di Jakbar, Bertindak Songong Berani Lakukan Hal Tak Pantas |
![]() |
---|
Niat Lerai Keributan Malah Kena Pukul, Driver Ojol Tusuk Sopir Truk di Toilet Pom Bensin Jakut |
![]() |
---|
2 Pemuda Karang Taruna Dibacok Penjaga Mes saat Selamatkan Calon ABK yang Disekap di Jakut |
![]() |
---|
'Dragon di Hukum Mati Nak, Setimpal' Tangis Ibu Nia Gadis Penjual Gorengan Pecah di Pusara Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.