Enggak Ribet! Begini Cara Download Kartu Nikah Digital, Tinggal Scan Code QR

Berikut ini cara mendownload kartu nikah digital online, gampak dan gak ribet. Tinggal scan QR code.

Editor: Muji Lestari
Kemenag RI
Ilustrasi kartu nikah - Simak cara download kartu nikah online 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi kamu yang belum memiliki kartu nikah digital, berikut cara download kartu nikah digital online.

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan buku nikah secara digital atau kartu nikah digital.

Perlu diketahui, Simkah Kemenag telah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.

Lantas, bagaimana cara download kartu nikah digital?

Cara Download Kartu Nikah Digital

Dikutip dari laman Kemenag Bali, cara download kartu nikah digital bagi pasangan suami istri yang sudah memiliki buku nikah fisik sebagai berikut:

  • Buka aplikasi QR barcode scanner di handphone masing-masing
  • Scan QR code yang terdapat di buku nikah fisik
  • Klik link yang muncul, Anda diarahkan ke laman Simkah yang berisi data pasangan suami istri
  • Klik tombol "Download" untuk mengunduh dan menyimpan kartu nikah digital di handphone masing-masing.

Sebagai informasi, kartu nikah digital mempermudah akses layanan KUA (Kantor Urusan Agama) di seluruh Indonesia.

Selain itu, kartu nikah juga bisa digunakan sebagai data pendukung untuk memenuhi persyaratan administrasi seperti perbankan atau lainnya, tanpa melampirkan buku nikah secara fisik.

Untuk mencegah terjadi pemalsuan buku nikah, maka kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Kemenag).

Ilustrasi kartu nikah
Ilustrasi kartu nikah (Kemenag RI)

Cara mengganti buku nikah

Buku nikah yang hilang dan rusak akan diganti dengan menerbitkan duplikat buku nikah.

Seluruh proses penerbitan buku nikah yang baru itu gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.

Berikut cara mengganti buku nikah:

Cara mengganti buku nikah yang rusak
Cara mengganti buku nikah yang rusak, hilang atau salah tulis.

1. Ganti buku nikah karena rusak

Apabila buku nikah rusak, pemohon dapat segera mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat dengan membawa beberapa dokumen, di antaranya:

  • Buku nikah yang rusak
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto 2x3 latar biru.

Pemohon akan segera mendapatkan duplikat buku nikah yang rusak.

2. Ganti buku nikah karena hilang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved