5 Istilah yang Muncul dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ada TSM hingga Politik Gentong Babi

Berikut ini istilah-istilah asing yang muncul dalam sidang sengketa Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi. Apa saja?

Editor: Muji Lestari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Berikut ini istilah-istilah yang muncul dalam sidang sengketa Pilpres 2024 MK. 

Istilah “tujuan” dalam pengertian tersebut merujuk kepada usaha agar dirinya terpilih kembali dan menjabat selama beberapa tahun ke depan.

3. Mahkamah Kalkulator

Selama sidang sengketa Pilpres 2024 di MK berlangsung, istilah plesetan 'Mahkamah Kalkulator' sempat kembali muncul.

Istilah 'Mahkamah Kalkulator ini awalnya muncul saat calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengemukakan pandangannya dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024.

Mahfud mengutip pandangan Yusril Ihza Mahendra saat bertindak sebagai ahli pada hasil sengketa Pemilu 2014 lalu.

"Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK," kata Mahfud.

Menukil pernyataan Yusril, kata Mahfud, pandangan yang menempatkan MK sekadar menjadi 'mahkamah kalkulator' justru pandangan yang lama atau telah usang.

"Menjadikan MK hanya sekedar mahkamah kalkulator menurut Pak Yusril adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbaharui sekarang," ucap dia.

Terpisah, Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Dian Agung Wicaksono berpendapat persidangan MK ini tidak hanya sekadar menilai selisih angka.

Tidak hanya itu, ia menilai langkah MK mengundang empat menteri pada Jumat (5/4/2024) juga menjadi pertanda MK ingin keluar dari hanya menilai selisih angka.

Menurutnya, MK memang dimungkinkan menilai tidak hanya selisih angka.

"MK mau letterlijk selisih angka memang dimungkinkan menurut UUD, tapi kalau MK mau keluar dari menilai selisih pun juga dimungkinkan, karena selisih angka timbul dari proses. Semua tergantung pendirian Majelis Hakim," katanya.

4. Amicus Curiae

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024) kemarin.

Istilah amicus curiae ini cukup asing bagi masyarakat awam

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved