Jelang Tahun Ajaran Baru, Ini 4 Jalur PPDB 2024 untuk Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK
Sebentar lagi tahun ajaran baru, simak 4 jalur PPDB 2024 untuk jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK. Lengkap dengan kuota untuk tiap jalurnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Dimulainya tahun ajaran baru semakin dekat, ketahui 4 jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jejang SD, SMP, SMA dan SMK.
Berdasarjan PPDB tahun lalu, jadwal pendaftaran dibuka mulai Mei hingga Juli. Ada kemungkinan, PPDB 2024 juga akan digelar pada bulan yang sama.
Untuk itu, sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB 2024 resmi diumumkan, maka harus mengetahui dulu jalur masuk yang akan dibuka beserta kuota yang akan dibuka.
Perlu diketahui orangtua, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), setidaknya ada empat jalur utama yang dibuka.
Namun masing-masing pemerintah daerah bisa menyesuaikan kembali keempat jalur yang ada, seperti jalur prestasi akan dibuka lagi dalam dua jalur, yakni prestasi akademik atau non-akademik (olahraga). Bisa juga jalur afirmasi yang bisa terbagi dalam beberapa jalur.
Jalur Masuk PPDB 2024
Terdapat empat jalur PPDB 2024 yang akan dibuka. Keempat jalur ini perlu diketahui orangtua dan siswa.
Berikut panduan pendaftaran PPDB 2024 yang perlu diketahui, seperti dilansir dari masing-masing Buku Saku penerimaan PPDB 2022.
1. Jalur Zonasi
Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:
- Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.

2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi pada PPDB disediakan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain:
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
3. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali
Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.