Jelang Tahun Ajaran Baru, Ini 4 Jalur PPDB 2024 untuk Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK
Sebentar lagi tahun ajaran baru, simak 4 jalur PPDB 2024 untuk jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK. Lengkap dengan kuota untuk tiap jalurnya.
Editor:
Muji Lestari
Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini khusus bagi calon siswa dengan kriteria sebagai berikut:
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.
- Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
4. Jalur Prestasi
Jalur Prestasi pada PPDB dibuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.
Calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi di PPDB memiliki kriteria sebagai berikut:
- Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal.
- Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Kuota jalur PPDB
1. Kuota jalur zonasi
Kuota jalur zonasi antar jenjang SD, SMP, dan SMA tidaklah sama berikut rinciannya:
- jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
- jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
- jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
2. Kuota Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
3. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
4. Kuota Jalur Prestasi jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.