Sayangkan Praktik Intoleransi di Tangsel, Alumni UIN Jakarta Pertanyakan Peran FKUB
Alumni Studi Agama-Agama Fakultas Ushuluddin, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Deni Iskandar, menyayangkan terjadinya kasus intoleransi di Tangsel
Adapun dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya tiga buah senjata tajam jenis pisau, pakaian, serta rekaman video saat peristiwa ini terjadi.
Tersangka D sempat meneriaki para mahasiswa dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi.
Hal itu diucapkan D karena merasa para mahasiswa yang sedang beribadah itu mengganggu lingkungan sekitar.
“Kemudian, tersangka I memiliki peran yang mirip dengan D. Dia turut meneriaki korban sambil mengantimidasi. Namun, I turut melakukan tindakan mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah I,” tutur Ibnu.
Dua tersangka lainnya, yakni S dan A, membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau. Keduanya membawa pisau untuk menakuti korban dan teman-temannya.
“S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” imbuh Ibnu.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Setidaknya ada lima pasal yang diterapkan terhadap para tersangka. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. “Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan.
Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup dia.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Dedi Mulyadi Tolak Permintaan Istri Tersangka Kasus Cidahu, Menteri HAM Bantah Ucapan Staf Khususnya |
|
|---|
| Kemenham Usul Pelaku Intoleransi di Cidahu Dibebaskan, DPR RI Tak Sepakat: Indonesia Mau Jadi Apa? |
|
|---|
| Kemenham Minta 7 Tersangka Intoleransi Ditangguhkan, Hendropriyono Sebut Perbuatannya Tak Sederhana |
|
|---|
| Kado Hari Bhayangkara, Dedi Mulyadi Sebut 7 Orang Tersangka Perusakan Rumah di Sukabumi: Hatur Nuhun |
|
|---|
| Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia Bawa Dampak Positif, Lafadz NC: Jadi Contoh Bagi Dunia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.