Kemenham Usul Pelaku Intoleransi di Cidahu Dibebaskan, DPR RI Tak Sepakat: Indonesia Mau Jadi Apa?

Anggota DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, menanggapi pernyataan Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) soal pelaku intoleransi di Cidahu.

Kompas.com
DPR TANGGAPI KEMENHAM - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Rudi Kabunang, menanggapi pernyataan Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Thomas Harming Suwarta, yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah retret pelajar Sukabumi di Sukabumi, Jawa Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Rudi Kabunang, menanggapi pernyataan Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Thomas Harming Suwarta, yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah retret pelajar Sukabumi di Sukabumi, Jawa Barat. 

Adapun KemenHAM juga bersedia menjadi penjamin para tersangka agar penahanan mereka ditangguhkan. 

Umbu Rudi menyebut langkah itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas negara melindungi korban pelanggaran HAM. 

“Kalau KemenHAM malah jadi penjamin pelaku intoleransi, lalu siapa yang lindungi korban? Negara jangan jadi pelindung ketidakadilan,” ujar Umbu Rudi kepada wartawan, Jumat, (4/7/2025) malam. 

Umbu Rudi, yang merupakan legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II, menilai peristiwa di Sukabumi bukan sekadar konflik sosial biasa, tetapi bentuk nyata pelanggaran hak atas kebebasan beribadah yang dijamin oleh UUD 1945 dan Pancasila. 

“Negara wajib melindungi anak-anak bangsa dalam menjalankan keyakinannya. Ini bukan isu minor, ini tentang hak dasar yang dilindungi UUD 1945,” tegasnya. 

Umbu juga mempertanyakan pernyataan KemenHAM yang menyebut para tersangka sebagai warga biasa, tidak terorganisir, dan menyesal.

Alasan kemanusiaan pun dilontarkan. 

Ada yang istrinya sedang hamil, ada yang punya anak kecil. 

“Kalau begitu, semua pelaku kejahatan bisa berlindung di balik narasi kasihan. Negara ini tidak dibangun dari empati buta, tapi dari hukum yang adil dan tegas," ujar politikus asal Pulau Sumba, NTT. 

Ia menyayangkan pendekatan mediasi dan Restorative Justice (RJ) yang menurutnya justru mengaburkan garis tegas antara pelanggar dan korban. 

“Apa ini artinya, pelaku intoleransi bisa bebas asal bilang maaf?” katanya. 

“Saya minta Menteri HAM segera membatalkan rencana menjadi penjamin. Kalau ini dibiarkan, Indonesia mau jadi apa? Negara hukum atau negara yang tidak aman bagi minoritas?" tegasnya. 

Ia mengingatkan, terlalu banyak kasus serupa di Indonesia seperti pembubaran ibadah, perusakan rumah ibadat, dan pengusiran umat minoritas yang tidak pernah tuntas karena negara memilih kompromi. 

“Sudah saatnya negara bersikap. Kalau pemerintah tidak tegas, kita sedang menggali kubur untuk keberagaman kita sendiri," sebutnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved