Disnaker DKI: 170 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran 2024 ke Para Pekerja
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) mencatat, sebanyak 170 perusahaan belum membayar THR.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) mencatat, sebanyak 170 perusahaan belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 kepada pekerjanya.
Kepala Disnakertras DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut, sepanjang 2024 ini total ada 303 perusahaan yang diadukan pekerjanya terkait THR.
Adapun laporan pengaduan itu masuk melalui website Kementerian Ketenagakerjaan RI maupun laporan tatap muka di posko pengaduan yang dibuat Disnaker DKI Jakarta hingga 7 Mei 2024.
“Rinciannya, pengaduan yang masuk melalui tatap muka sebanyak 11 pengaduan dan 292 pengaduan lainnya lewat website Kemenaker,” ucap Kepala Disnaker DKI Jakarta Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2024).
Ratusan pengaduan yang sudah masuk itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Disnaker DKI Jakarta dengan memanggil perusahaan yang diadukan pekerjaannya.
Sampai saat ini, total ada 134 pengaduan yang telah diselesaikan Disnaker.
Para pekerja di ratusan perusahaan itu pun sudah menerima haknya untuk mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan.
“Sedangkan 170 pengaduan lainnya sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun membeberkan sejumlah alasan perusahaan tak menunaikan kewajibannya membayar hak pekerjanya.
“Pertama, perusahaan mengalami masalah keuangan, terlihat dari beberapa pengaduan dimana pelapor yang belum dapat THR menerima notifikasi bahwa kondisi perusahaan sedang kurang baik,” tuturnya.
Alasan kedua lantaran beberapa pekerja belum jelas hubungan kerjanya (mitra kerja), sehingga tidak berhak menerima THR.
Kemudian, pekerja yang melapor sudah habis masa kontraknya atau bahwa sudah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum Lebaran 2024.
“Terakhir, terdapat perusahaan virtual office yang mana pengurus perusahaannya di luar Jakarta dan alamat perusahaan yang diberikan pelapor belum ditemukan atau sudah pindah sehingga menyulitkan petugas,” kata Hari.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.