Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Tak Laku, Mobil Rubicon Mario Dandy Kini Turun Harga Dilelang Rp 700 Juta, Berminat?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali melelang mobil Jeep Rubicon yang disita dari terpidana Mario Dandy Satriyo.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan dihadirkan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali melelang mobil Jeep Rubicon yang disita dari terpidana Mario Dandy Satriyo. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali melelang mobil Jeep Rubicon yang disita dari terpidana Mario Dandy Satriyo.

Mobil Jeep Rubicon itu kini turun harga menjadi Rp 700 juta dari harga lelang sebelumnya sebesar Rp 809 juta.

"Turun jadi Rp 700 juta untuk limitnya," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono, Senin (13/5/2024).

Mobil Rubicon Mario Dandy itu turun harga lantaran tidak laku terjual pada proses lelang sebelumnya.

Reza menjelaskan, warga yang berminat mengikuti lelang bisa mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

"Maksimal lelang hingga Senin 20 Mei jam 10.00, dan sekarang sudah mulai bisa melakukan penawaran," ujar dia.

Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved